Anggaran Dasar (AD) IMAI pasal 11 tentang Fungsi IMAI,
berbunyi :
1. Sebagai
lembaga pemersatu mahasiswa akuntansi se-Indonesia
2. Sebagai
lembaga pengembangan dan penerapan keilmuan anggota
3. Sebagai
lembaga kaderisasi anggota
4. Sebagai
lembaga penyalur aspirasi anggota
5.
Sebagai lembaga penyalur kreatifitas anggota
Anggaran
Dasar (AD) IMAI pasal 12 tentang Tujuan IMAI, berbunyi:
“Terbinanya insan akademis dengan
nilai-nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berintelektual serta mampu
mengaplikasikan keilmuan akuntansi secara profesional, inovatif dan kreatif
dalam sosial kemasyarakatan demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional”.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.