Anggaran Dasar (AD) IMAI pasal 11 tentang Fungsi IMAI, berbunyi :
1. Sebagai lembaga pemersatu mahasiswa akuntansi se-Indonesia
2. Sebagai lembaga pengembangan dan penerapan keilmuan anggota
3. Sebagai lembaga kaderisasi anggota
4. Sebagai lembaga penyalur aspirasi anggota
5. Sebagai lembaga penyalur kreatifitas anggota
Anggaran Dasar (AD) IMAI pasal 12 tentang Tujuan IMAI, berbunyi:
“Terbinanya insan akademis dengan nilai-nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berintelektual serta mampu mengaplikasikan keilmuan akuntansi secara profesional, inovatif dan kreatif dalam sosial kemasyarakatan demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional”.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.